10 Perusahaan Money Game Yang Sudah
Divonis
Money game adalah suatu kegiatan
pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian
bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan
bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah
kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah
janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat
minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang
untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila
penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan
(multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan
penggunaan teknologi internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis
ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan
kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan
kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas
pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan
bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Dikutip
dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak
terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
- KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
- UFS Atomy (MLM tanpa izin)
- Cavallo Coin (Cryptocurrency)
- Voltroon (Cryptocurrency)
- Unosystem (Investasi uang)
- PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
- PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
- PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
- Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
Sekian penjelasan dari penulis
tentang perusahaan 10 tahun terakhir yang telah divonis sebagai Money Game.
Bila ada kesalahan dalam penulisan, mohon maaf dan saran maupun kritik sangat
diharapkan oleh penulis untuk kedepannya agar penulis bisa menciptakan karya
yang lebih baik lagi. Akhir kata, penulis berharap semoga ulasan ini dapat
memberikan manfaat dam menambah wawasan bagi para pembaca dan pihak yang
berkepentingan.
No comments:
Post a Comment