Sunday, May 12, 2019

CP10 E-Commerce Universitas Dhyana Pura


10 Perusahaan Money Game Yang Sudah Divonis

Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.

Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
  • KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
  • PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
  • UFS Atomy (MLM tanpa izin)
  • Cavallo Coin (Cryptocurrency)
  • Voltroon (Cryptocurrency)
  • Unosystem (Investasi uang)
  • PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
  • PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
  • PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
  • Gainmax Capital Limited (Forex Trading)

Sekian penjelasan dari penulis tentang perusahaan 10 tahun terakhir yang telah divonis sebagai Money Game. Bila ada kesalahan dalam penulisan, mohon maaf dan saran maupun kritik sangat diharapkan oleh penulis untuk kedepannya agar penulis bisa menciptakan karya yang lebih baik lagi. Akhir kata, penulis berharap semoga ulasan ini dapat memberikan manfaat dam menambah wawasan bagi para pembaca dan pihak yang berkepentingan.


No comments:

Post a Comment